Mendagri: Saya "TNI" Saja

By Admin

nusakini.com--Persoalan Penjabat Gubernur telah diserahkan sepenuhnya ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dirinya hanya "TNI" saja. Taat dan nurut instruksi. 

"Saya sudah menyerahkan kepada Pak Menko (Menkopolhukkam). Pak Menko mau komunikasi dengan Pak Mensesneg. Saya "TNI" saja. Taat, nurut instruksi," kata Tjahjo saat diwawancarai para wartawan di Istana Negara, di Jakarta, Kamis (1/2). 

Menurut Tjahjo, keputusan soal siapa yang akan jadi penjabat, bukan urusan dia. Ia sebatas mengusulkan. Karena pengangkatan Penjabat Gubernur itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dan, penyusunan Keppres itu jadi kewenangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

"Kalau Penjabat Gubernur bukan wewenang saya lagi. Kewenangan Pak Mensesneg menegakkan Keppres," kata Tjahjo. 

Ia contohkan pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, akan dilakukan pada bulan Juni. Sebab menunggu dulu, masa jabatan Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, selesai. Bahkan, ada gubernur masa jabatannya habis pada tahun depan. Dan, tidak boleh satu hari pun, masa jabatan gubernur dikurangi. 

"Masih bulan Juni itu, ada kepala daerah yang selesainya tahun depan. Ada Pilkada yang selesainya, tahun depan tetap menjabat terus. Walaupun dia tidak mencalonkan tapi masa jabatannya abis tahun depan ya sudah. Ini tanggung jawab sampai sukses Pilkada. Itu saja. Sampai pelantikan gubernur baru,"kata dia. 

Para wartawan di Istana Negara juga sempat menanyakan tentang kasus Gubernur Jambi yang kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi itu, Tjahjo tak mau dulu. Ia masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut. 

"Saya belum bisa komentar karena biasanya kalau ada masalah kepala daerah termasuk pejabat kami, kami akan mendapatkan surat. Ini belum ada," katanya. 

Status tersangka Gubernur Jambi itu sendiri lanjut Tjahjo, masih berdasarkan berita di media. Tapi belum ada keterangan resmi dari komisi anti rasuah. "Kan di media tapi kami kan harus ada surat resmi," katanya. (p/ab)